Kedudukan nabi Muhammad saw. di mata umatnya adalah sosok yang sempurna. Beliau adalah pemimpin spiritual sekaligus sosial. Panglima yang pemberani, hakim yang tegas dan adil, kepala rumah tangga yang penyayang. Para pakar bersepakat dengan menggunakan berbagai tolok ukur untuk mengakui beliau sebagai manusia teragung yang pernah dikenal dalam sejarah kemanusiaan.

A. Kedudukan Nabi Muhammad Saw Dalam Islam

Demikianlah kesimpulan Thomas Carlyle dalam bukunya On Heroes, Hero, Worship and the Heros in History dengan menggunakan tolok ukur kepahlawanan. Demikian pula Will Durant dalam The Story of Civilization on the World dengan tolok ukur hasil karya, Marcus Dodds dalam Muhammad, Budha, and Christ, dengan tolok ukur keberanian moral, Nazme Luke dalam Muhammad al-Rasul wa al-Risalah dengan tolok ukur metode pembuktian ajaran, serta Mikhael Hart dalam bukunya tentang seratus tokoh dunia yang paling berpengaruh dalam sejarah, dengan tolok ukur pengaruh serta sederetan pakar lainnya. Mustahil bagi siapa pun yang mempelajari kehidupan dan kehidupan Muhammad (saw.), hanya mempunyai rasa hormat saja kepada nabi mulia itu. Ia akan melampauinya sehingga meyakini bahwa beliau adalah salah seorang Nabi terbesar dari Sang Pencipta, demikian Annie Besant menulis dalam The Life and Teachings of Muhammad.
Baca Juga : Bentuk-Bentuk Periwayatan Hadis
Demikian pandangan tokoh orientalis yang mengakui ketinggian pribadi dan keunggulan prestasi nabi Muhammad saw. Penilaian yang sangat obyektif berdasarkan hasil observasi keilmuan yang mendalam. Pandangan tersebut semakin memberi keyakinan kepada umat Islam akan kedudukan nabi Muhammad saw. Demikian halnya penegasan Allah swt. dalam surah al-Kahfi (18) : 110 :
Terjemahnya: “Katakanlah, “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, . . . .”
Beliau adalah manusia seperti manusia yang lain dalam naluri, fungsi fisik, dan kebutuhannya, tetapi bukan dalam sifat-sifat dan keagungannya, karena beliau mendapat bimbingan Tuhan dan kedudukan istimewa di sisi-Nya, sedang yang lain tidak demikian. Seperti halnya permata adalah jenis batu yang sama jenisnya dengan batu yang di jalan, tetapi ia memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh batu-batu lain. Dalam bahasa tafsir al-Quran, “Yang sama dengan manusia lainnya adalah basyariyah bukan pada insaniyah.” Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki, nabi Muhammad saw. diberi wewenang (otoritas) berkaitan dengan tugas kerasulan yang diembannya. Hal ini bukanlah kehendak beliau pribadi tetapi merupakan pengejawantahan dari kehendak Sang pemberi mandat Allah swt. yang melukiskan kedudukan rasul-Nya sebagai :

1. Menjelaskan Kitabullah

Nabi Muhammad saw. bertugas untuk menjelaskan makna kandungan al-Quran yang sangat dalam dan global atau li al-bayan (menjelaskan) sebagaimana firman Allah swt. dalam surah An-Nahl (16) : 44 :
Terjemahnya: “Dan Kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan.”
Misalnya dalam al-Quran dijelaskan tentang kewajiban mengerjakan salat bagi setiap orang mukallaf. Namun menyangkut waktu dan bagaimana kewajiban itu dilaksanakan, Rasulullah dalam hal ini menjelaskan syarat, rukun serta praktek pelaksanaannya bagi setiap orang sesuai dengan keadaannya.

Tentu saja penjelasan terhadap isi al-Quran itu bukanlah sekedar membaca al-Quran. Tetapi lebih jauh dari itu yakni memberikan penjelasan praktis terhadap banyak ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum.

2. Rasulullah sebagai Teladan Baik 

Nabi Muhammad saw. dalam setiap laku dan perbuatannya merupakan sosok yang patut untuk dijadikan suri teladan (uswah al-hasanah) bagi umat Islam. Hal ini dipertegas oleh firman Allah dalam surah al-Ahzab (33) : 21
Terjemahnya: 
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu . . . .” Keteladanan terhadap beliau dapat dilakukan oleh setiap manusia, karena beliau telah memiliki segala sifat terpuji yang dapat dimiliki oleh manusia lainnya. Dari sifat-sifat agung dan menyeluruh yang dimilikinya, Allah swt. menjadikan beliau sebagai teladan yang baik sekaligus sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.

3. Rasulullah saw wajib ditaati

Rasulullah saw. adalah untusan Allah pembawa risalah kebenaran. Hal ini menjadi dasar bagi setiap umat Islam untuk mematuhi beliau dalam segala aspek kehidupan. Sunnah, meskipun berasal dari pribadi beliau tetapi sesungguhnya semua itu berdasarkan petunjuk dari Allah swt. Sebagaimana ditegaskan melalui firman-Nya dalam surah an-Nisa (4) : 80.
Terjemahnya: 
“Barang siapa yang menaati rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah . . . ” 

4. Rasulullah berwenang Membuat Suatu Aturan

Firman Allah swt. dalam surah al-A’raf (7) : 157.
Terjemahnya: 
“ . . . dan (nabi) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, . . . .”
Dengan demikian jelaslah bahwa Allah swt. telah memberikan wewenang dan kedudukan yang mulia kepada nabi Muhammad saw. dimana seluruh aspek hidup dan kepribadian beliau, keputusan dan ketetapan beliau memiliki otoritas yang mengikat sehingga wajib diikuti dan dipatuhi oleh setiap individu dan masyarakat muslim.

B. Kedudukan dan Fungsi Hadis

Umat Islam khususnya para sahabat di masa rasulullah saw. masih hidup mengambil hukum-hukum syariat dari al-Quran. Dalam hal itu, pada umumnya al-Quran membawa keterangan-keterangan yang bersifat mujmal, sehingga banyak hukum yang tidak dapat dijalankan tanpa syarah dari nabi Muhammad saw. Jumhur (mayoritas) ulama telah sepakat bahwa dasar hukum Islam adalah al-Quran dan sunnah. Dari segi urutan tingkatan dasar Islam ini, sunnah menjadi dasar hukum Islam kedua setelah al-Quran, karena beberapa alasan:
  • Sunnah sebagai penjelas terhadap al-Quran.
  • Kedudukan penjelas berada satu tingkat di bawah pihak yang dijelaskan. 
  • Teks al-Quran sebagai pokok asal, sedang sunnah sebagai penjelas (tafsir) yang dibangun karenanya.
  • Mayoritas sunnah relatif kebenarannya (zhanniy ats-tsubut). Sehingga derajatnya lebih rendah dari al-Quran yang berfaedah qath’i ats-tsubut. 
Demikian hubungan antara al-Quran dan sunnah yang merupakan dua sumber hukum yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya bersumber dari wahyu Allah swt. hanya proses penyampaian dan periwayatannya yang berbeda.
Baca Juga : Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam
Sedangkan berkaitan dengan fungsi hadis, meskipun ada sedikit perbedaan pandangan, para ulama secara garis besar merinci ada empat makna penjelasan hadis terhadap al-Quran yaitu bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tasyri’ dan bayan nasakh.

1. Bayan Taqrir

Dalam hal ini posisi hadis sebagai penguat (taqrir) atau memperkuat keterangan al-Quran (ta’kid). Seperti hadits berikut :

‏ ‏بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ ‏ ‏مُحَمَّدًا ‏ ‏رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ‏
Artinya: “Islam didirikan atas lima perkara: menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”.
Hadis di atas memperkuat keterangan perintah salat, zakat, dan puasa dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah: 83 dan 183 dan perintah haji pada surah Ali ‘Imran: 97.

2. Bayan Tafsir

Fungsi hadis terbanyak pada umumnya adalah sebagai penjelas terhadap al-Quran. Fungsi ini meliputi tiga hal, yaitu:

a. Tafshil Al-Mujmal

Hadis yang menjelaskan secara terperinci tentang ayat-ayat al-Quran yang bersifat global (mujmal), baik menyangkut masalah ibadah maupun hukum. Misalnya hadis tentang penjelasan perintah shalat :
....صلوا كما رأيتموني أصلي...
Artinya: “Salatlah sebagaimana engkau melihat aku salat”.
Hadis tersebut menjelaskan bagaimana salat itu dilaksanakan secara benar.

b.Takhshish Al-Amma

Hadis mengkhususkan ayat-ayat al-Quran yang umum. Misalnya ayat-ayat tentang waris sebagaimana firman Allah dalam surah an-Nisaa (4): 11:
Terjemahnya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; . . . .” 
Ayat tersebut bersifat umum, kemudian dikhususkan (takhshish) dengan hadis nabi yang melarang mewarisi harta peninggalan para nabi, orang yang berlainan agama, dan pembunuh. Yaitu sabda nabi saw. :
القاتل لا يرث
Artinya: “Pembunuh tidak dapat mewarisi (harta pusaka). (HR. At-Tirmidzi)

c. Taqyid Al-Muthlaq

Hadis membatasi kemutlakan ayat-ayat al-Quran, artinya al-Quran keterangannya secara mutlak, kemudian di-takhshish dengan hadis yang khusus. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah (5) : 38 :
Terjemahnya: 
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya . . . .” 
Keumuman makna ayat tentang ketentuan hukum potong tangan dijelaskan oleh hadis mengenai batasannya yakni sampai pergelangan tangan.

3. Bayan Naskhi

Hadis menghapus (nasakh) hukum yang diterangkan dalam al-Quran. Misalnya kewajiban wasiat yang diterangkan dalam surah al-Baqarah (2) : 180 :
Terjemahnya: 
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
ayat tersebut di-nasakh dengan hadis nabi yang berbunyi:
‏ . . . إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ ‏ ‏وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ ‏
Artinya: “Sesungguhnya Allah memberikan hak kepada setiap yang mempunyai hak dan tidak ada wasiat itu wajib bagi waris.” (HR. An-Nasa’i).

4. Bayan Tasyri’i

Hadis menciptakan hukum syariat (tasyri’) yang belum dijelaskan oleh al-Quran. Misalnya keharaman jual beli dengan berbagai cabangnya menerangkan secara tersirat surah An-Nisa’ (4): 29
Terjemahnya: 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” 
Sunnah sebagai sumber hukum kedua selalu berintegrasi dengan al-Quran. Beragama tidak akan sempurna tanpa sunnah. Para sahabat menerima langsung penjelasan nabi tentang syari’ah yang terkandung dalam al-Quran baik dengan perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau yang disebut sunnah. Demikian juga umat Islam sesudahnya, tidak mungkin dapat memahami hakikat al-Quran, kecuali harus kembali kepada sunnah. Oleh karena itu, umat Islam sejak dahulu sampai sekarang, sepakat bahwa sunnah rasul merupakan sumber hukum kedua setelah al-Quran dan tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri dari ketentuan tersebut.

Imam Ahmad bin Hambal berkata: 
“Mencari hukum dalam al-Quran, haruslah melalui hadis. Mereka yang mencukupi dengan al-Quran saja, tidak memerlukan pertolongan hadis/sunnah dalam memahamkan ayat, dalam mengetahui syariatnya, sesatlah perjalanannya dan tidak akan sampai kepada tujuan yang dikehendaki.” 

C. Inkar al-Sunnah

Pada zaman nabi saw. umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam di samping al-Quran. Belum ada bukti sejarah yang menjelaskan bahwa pada zaman nabi saw. ada dari kalangan umat Islam yang menolak sunnah sebagai sumber ajaran Islam. Demikian halnya pada masa khulafa’ al-Rasyidun dan Bani Umayyah. Barulah pada awal masa Abbasiyah, muncul secara jelas sekelompok kecil umat Islam yang menolak sunnah. Mereka dikenal sebagai kelompok inkar al-sunnah.
Baca Juga : Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hadis
Kata Ingkar berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu Ankara-yunkiru-inkaaran yang mempunyai beberapa arti di antaranya tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu, dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati.

Secara etimologis, Ingkar diartikan menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau faktor lain, misalnya karena gengsi, kesombongan, keyakinan dan lain-lain.

Sedangkan menurut istilah, ada beberapa definisi Ingkar al-Sunnah yang sifatnya sangat sederhana pembatasannya diantaranya sebagai berikut :
  • Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran agama Islam kedua setelah al-Quran.
  • Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah shahih baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.
Dari definisi yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa Ingkar al-Sunnah adalah pendapat perorangan atau paham kelompok yang tidak menerima keberadaan sunnah nabi sebagai sumber hukum Islam.

Sejarah perkembangan Ingkar al-Sunnah terjadi dalam dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern. 
  1. Ingkar al-Sunnah klasik terjadi pada masa imam asy-Syafi’i, dimana beliau didatangi oleh sekelompok orang dari kaum Mu’tazilah dan Zindiq untuk berdiskusi dan berdebat dengan berbagai argumentasi yang mereka ajukan, namun berhasil ditangkis oleh asy-Syafi’i dengan jawaban yang argumentatif, ilmiah, dan rasional. Kesimpulannya, ingkar al-sunnah klasik diawali akibat konflik internal umat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang berkedok pada sekte-sekte dalam Islam, kemudian diikuti oleh para pendukungnya, dengan cara saling mencaci para sahabat dan melemparkan hadis palsu. Ingkar al-sunnah klasik hanya terdapat di Bashrah Irak karena ketidaktahuannya tentang kedudukan sunnah dalam syari’ah Islam.
  2. Ingkar al-Sunnah Modern lahir kembali pada abad modern di India sekitar abad ke-19 M/13 H. Sayyid Ahmad Khan sebagai penggagas sedang Ciragh Ali, Mirza Ghulam Ahmad dan lain-lainnya sebagai pelanjut ide-ide Abu al-Hudzail sebagai pemikiran Ingkar al-Sunnah tersebut. Maka timbullah kelompok-kelompok sempalan al-Qur’aniyyun seperti Ahl ad-Dzikr wa al-Quran didirikan oleh Abdullah, Ummat Muslimah didirikan oleh Ahmad Ad-Din, Thulu’ al-Islam yang didirikan oleh Ghulam Ahmad Parwes dan Gerakan Ta’mir Insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khaliq Malwadah.
Sebab utama yang melatarbelakangi timbulnya Ingkar al-Sunnah modern adalah akibat pengaruh kolonialisme di dunia Islam, dengan melakukan upaya pendangkalan ilmu agama, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat Islam.

Propaganda paham Inkar al-Sunnah dilakukan oleh para penganutnya melalui berbagai cara. Ada yang melalui media pengajian (ta’lim) tetapi lebih banyak lagi melalui karya tulis dalam bentuk buku maupun artikel-artikel majalah. Bahkan saat sekarang ini, jaringan mereka sudah merambah dunia maya (internet) yang menyebabkan lahan penyebarannya pun menjadi lebih luas dan tak terkendali.

Alasan-alasan yang dikemukakan tentang pengingkaran sunnah oleh orang di zaman sekarang, menurut Musthafa Husni al-Siba’i adalah :
  • Semua persoalan agama telah tercakup, terinci dan dijelaskan di dalam al-Quran sehingga tidak diperlukan lagi keterangan di luar al-Quran, sebagaimana firman Allah swt. dalam surah al-An’am ayat 38.
  • Menurut janji Allah swt. bahwa hanya al-Quran yang dijaga kemurniannya, sedangkan hadis tidak, sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Hijr : 9
  • Andaikata al-Sunnah itu dijadikan rujukan ajaran Islam, niscaya nabi Muhammad saw. menyuruh membukukannya semenjak dini agar terhindar dari kesalahan hafalan dan perubahan.
  • Informasi ajaran agama harus didasarkan pada dalil yang pasti (qath’i) sebagaimana firman Allah swt. dalam surah al-Baqarah ayat 1-2 dan surah al-Fathir ayat 31. Jika al-Quran bercampur dengan al-hadis maka menjadikan dasar agama itu zanni.
Berdasarkan argumentasi yang mereka kemukakan kita dapat menarik kesimpulan bahwa jumlah penganut paham Ingkar al-Sunnah ini sangat sedikit dan alasan penolakan mereka terhadap sunnah, disebabkan karena ketidakpahaman mereka akan fungsi as-sunnah sehingga mereka kurang memperhatikan kedudukan sunnah Rasul.

Kalau kita amati dari sepuluh pokok-pokok ajaran Ingkar al-Sunnah, terdapat hubungan yang menautkan antara paham ini dengan munculnya beberapa aliran-aliran sempalan di tanah air dengan tokoh-tokohnya seperti Lia Aminuddin, Ahmad Musaddeq dan lain-lain. Orang-orang yang mengaku sebagai utusan tuhan tersebut mengindikasikan bahwa mereka mengingkari keberadaan Rasulullah saw. sebagai nabi dan rasul terakhir.

Kelompok pengingkar al-Sunnah ini terbagi dua, satu kelompok menerima hadis mutawatir sebagai hujah sebab statusnya qath’i dan satu kelompok lagi menolak seluruh hadis, karena hadis menurut mereka berstatus zhanni, dengan demikian hadis tidak dapat dijadikan hujah.

Untuk memperkuat argumentasi mereka dalam menolak keberadaan al-sunnah, mereka mendasarinya dengan dalil-dalil naqli yakni mengutip ayat-ayat al-Quran bahkan mengambil hadis nabi saw. serta mengemukakan dalil aqli. Di antaranya sebagaimana dinyatakan oleh Kasim Ahmad, pengingkar al-sunnah dari Malaysia, dengan mengutip pernyataan Juynboll, pertumbuhan hadis tampaknya dimulai dari cerita-cerita tentang nabi, puji-pujian terhadap Ali dan Abu Bakar, serta tuntunan tentang halal-haram.

Kalau kita amati alasan-alasan yang mereka kemukakan, sesungguhnya mengandung kelemahan-kelemahan yang sangat jelas disebabkan tidak sempurnanya pemahaman mereka terhadap kandungan al-Quran. Bahkan dalil hadis yang mereka jadikan dasar adalah hadis yang dianggap oleh para pakar sebagai hadis lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujah.

Kita harus senantiasa mewaspadai gerakan para pengingkar al-sunnah tersebut. Karena seiring dengan perkembangan IPTEK, maka cara-cara mereka dalam menyebarluaskan pahamnya juga semakin berkembang. Dalam sejarah, ulama yang pertama-tama diberi kehormatan sebagai ”pembela/penolong sunnah” adalah al-Syafi’i, karena kegigihannya dalam menerangkan kedudukan kesumberan sunnah menurut al-Quran dan membela sunnah dari para pengingkarnya. Saat ini kita semua bertanggungjawab untuk melawan segala upaya yang mereka lakukan.

Akhirnya sebagai muslim kita berkeyakinan bahwa apa yang dikatakan oleh penganut paham inkar al-sunnah adalah dusta. Sebab berdasarkan petunjuk ayat-ayat al-Quran, jelaslah bahwa al-Quran dan sunnah nabi Muhammad saw. keduanya merupakan sumber utama ajaran Islam. Sehingga siapa saja yang tidak berpedoman kepada keduanya (Al-Qur’an dan Sunnah) maka orang tersebut berarti sesat dalam hidupnya. Demikian antara lain pernyataan yang disampaikan oleh imam mazhab Ahmad bin Hambal.