A. Pengertian Yurisprundensi

Secara etimologi, kata yurispudensi berasal dari bahasa Inggris yaitu yurisprudention, yang berarti teori umum hukum. Padahal dalam bahasa Latin dinamakan dalam yurisprudensi, yang berarti penghakiman hakim, berisi ketentuan yang diciptakan dengan sendirinya untuk menyelesaikan masalah yang diserahkan kepadanya.

Dalam perluasan maknanya, yurisprudensi berarti: 
  1. Pengetahuan tentang penerapan hukum peradilan
  2. Serangkaian keputusan pengadilan, yang tidak sah oleh semua hakim dalam mengadili atau menyimpulkan hal serupa.
Dari dua makna yang diucapkan di atas, titik penekanan dari makalah ini adalah definisi diucapkan kedua, serangkaian keputusan pengadilan, terutama keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung negara (Mahkamah Agung). Serangkaian keputusan adalah dasar dari keputusan hakim lain untuk mengadili hal yang serupa dan menjadi sumber hukum bagi Mahkamah di bawahnya.

B. Macam-Macam Yurisprudensi

Hukum yang berpengalaman membagi yurisprudensi pada dua jenis, yaitu: 
  • Yurispudensi tetap

Yurisprudensi tetap keputusan hakim yang berulang kali digunakan dalam kasus yang sama. Dengan kata lain perbedaan yang yurisprudensi berlanjut, sebagai komposisi keputusan yang sama, atau karena sejumlah keputusan bernama Standaardarrenten. Keputusan standar yang bersangkutan adalah keputusan Mahkamah Agung yang telah menjadi dasar dan default, yang terutama diberikan solusi khusus untuk hakim lain.

Keputusan standar diucapkan di atas untuk menjadi pegangan yang kuat untuk pengadilan atau semua sarjana hukum. Bahkan, tidak jarang menjadi pegangan yang kuat daripada hukum, terutama jika hukum tidak sesuai dengan suasana sosial.
  • Yurispudensi tidak tetap

Yurispundensi tidak tetap yaitu Yurisprudensi yang belum tentu masuk ke dalam yurisprudensi tetap. Atau, dalam perkataan yang berbeda keputusan, para hakim dibuat pedoman untuk membuat keputusan tentang hal yang sama.

Perkembangan Yurisprudensi Dalam Hukum Islam

Yurisprudensi dalam hukum Islam adalah pemahaman yang satu, yaitu ilmu dari prinsip utama hukum, yang fokus pada bidang hukum di banyak aspek, analisa tradisionalnya, sejarah perkembangan awal, dan karakter ideal dari hukum.

Pernyataan di atas diperkuat dengan pandangan semua Fuqaha yang menulis sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan sunnah. Dua sumber hukum ini berfungsi sebagai yurisprudensi pada abad kedua puluh.Tujuannya adalah bahwa semua masalah yang ada di tengah masyarakat pada saat itu, penyelesaian didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis nabi.

Hal ini berbeda setelah menginjak abad Hijriah, ketika Muslim telah melalui perbatasan Semenanjung Arab dan menginjak wilayah non-Arab. Pada saat itu masalahnya ada di tengah masyarakat Islam yang tumbuh dan ruwet, sampai-sampai penyelesaian tidak cukup untuk menggunakan Quran dan Hadis nabi, namun telah berkembang dalam bentuk bulat (semua ulama), KIAS (analogi) , Istihsan, Istishlah, dan Sadd Al-Dzara'i. Saat ini, para pemikir hukum dapat diandalkan, seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi'iy, dan Ahmad bin Hambal. Mereka telah mengeluarkan banyak teori untuk memperkaya yurisprudensi hukum Islam.

Jika istilah yurisprudensi hukum Islam ditransfer dalam konteks Indonesia, terutama di era modern, ada perbedaan dengan sejarah pertumbuhan di awal kemunculannya. Dalam konteks yang terakhir, istilah yurispundensi tidak lagi ditafsirkan sebagai aturan sumber hukum Islam, tetapi telah menyebabkan hasil keputusan pengadilan yang berlaku di lingkungan peradilan.

Yurisprudensi pengadilan agama yang bersangkutan adalah hasil dari pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, dan Mahkamah Agung. Hasil dari tiga tingkat dekrit yudisial dinyatakan sebagai salah satu sumber hukum Islam di Indonesia, untuk dijadikan acuan oleh semua hakim dalam memeriksa dan menyimpulkan hal serupa.