A. Pengertian kualifikasi guru

Dalam kamus besar bahasa indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu. Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu keahlian atau kecakapan khusus.  

Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam uu sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru sekolah dasar (sd) harus lulusan strara satu ( s.1). 

Kualifikasi guru adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan guru dengan melalui pendidikan khusus keahlian. Guru yang qualified adalah guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Guru profesional harus memenuhi kriteria dari segi kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesional. Artinya guru pada tiap satuan pendidikan harus memenuhi kualifikasi akademik dengan bidang keilmuan yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran yang mereka ajarkan di sekolahnya sehingga mereka disebut kompeten untuk bidang pekerjaannya. Persoalannya banyak guru pada jenjang pendidikan dasar yang memperoleh kesarjanaannya di luar bidang studi atau mata pelajaran yang diampu. Tentu saja guru dengan kualifikasi seperti itu, menurut peraturan perundangan belum bisa dikatakan guru profesional.

Pasal 42 uu no 20/2003 dan pp 19 tahun 2005 menyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[3] kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dimiliki guru sebelum melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional dan sebagai persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi dalam memperoleh sertifikat pendidik profesional. Kualifikasi akademik guru yang dipersyaratkan dalam pp tersebut, meliputi: pendidik untuk anak usia dini minimum d-iv.. Pendidik pada sd/mi minimum d-iv atau s1 bidang pendidikan sd/mi, Pendidik pada smp/mts minimum d-iv atau s1 kependidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru untuk smp/mts Pendidik pada sma/ma dan smk, minimum d-iv atau s1 kependidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk sma/ma..

B. Pengertian sertifikasi guru

Sertifikasi guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi ini diberikan kepada para guru untuk memenuhi standar professional guru. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di lptk yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan peraturan menteri pendidkan nasional nomor 18 tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.

Penilaian portofolio ini digunakan sebagai pengakuan atas standar profesionalitas guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang menggambarkan kualitas guru yang mengarah pada sepuluh komponen, yaitu kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi oleh negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layak dan memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang.

Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam undang- undang guru dan dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam apbn dan apbd. Subtansi yang sama bagi dosen diatur dalam pasal 53 uugd. Dengan demikian maka diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus pns dan non-pns tidak akan terjadi lagi.

Guru dituntut profesional dengan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Cara mendapatkan guru seperti itu melalui kualifikasi, kompetensi, uji kompetensi dan sertifikasi. Dengan demikian guru profesional harus memiliki sertifikat profesi. Sertifikasi diberikan secara individual kepada pendidik sebagai pengakuan atas kompetensinya dalam keahlian dan keterampilan kependidikan juga sebagai lisensi untuk melakukan pekerjaan pendidik.

Sertifikasi mempunyai jenjang dari tingkat basic sampai advance dengan masa berlaku sesuai ketentuan dan perlu pendaftaran pada setiap kurun waktu tertentu sesuai dengan sistem yang diberlakukan. Sertifikasi merupakan proses pengambilan keputusan kelayakan individu dalam jabatan tertentu. Proses tersebut terdiri dari kegiatan:
1. Pengujian
Yaitu mengukur tingkat kompetensi pendidik yang ditetapkan berdasarkan standar kompetensi pendidik.
2. Pendidikan profesi 
Diberikan kepada pendidik untuk memperoleh sertifikasi yang diselenggarakan oleh lptk yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3. Penetapan sertifikat
Diperoleh setelah mengikuti pendidikan profesi dan dinyatakan lulus pendidikan profesi dan uji kompetensi.

C.  Tujuan dan manfaat sertifikasi guru

Undang-undang guru dan dosen (uugd) menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Selain samping itu, guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh uugd adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan nasional dari segi proses yang berupa layanan dan hasil yang berupa luaran pendidikan. Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi bertujuan untuk:
1. Mencetak calon pendidik qualified dalam melaksanakan tugas pokok fungsi pendidik untuk meningkatkan kualitas sekolah.
2. Menentukan tingkat kelayakan pendidik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
3. Memperoleh gambaran tentang kompetensi pendidik yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas pendidikan.

Dengan adanya sertifikasi pendidik, diharapkan kompetensi guru sebagai pengajar akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Oleh karena itu, diharapkan akan terjadinya peningkatan hasil belajar siswa.

Sebagaimana lazim dipahami di kalangan pendidikan guru, “sosok utuh” kompetensi profesional guru terdiri atas kemampuan:
1. Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani.
2. Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajaran, baik dari segi substansi dan metodologi bidang ilmu (disciplinary content knowledge), maupun pengemasan bidang ilmu yang menjadi bahan ajar dalam kurikulum (pedagogical content knowledge).
3. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, yang mencakup perancangan program pembelajaran berdasarkan serangkaian keputusan situasional, implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian sambil jalan (midourse) berdasarkan on going transactional decision berhubungan dengan adjustments dan reaksi unik (idiosyncratic response) dari peserta didik terhadap tindakan guru, mengakses proses dan hasil pembelajaran, dan menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran secara berkelanjutan.
4. Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, “rujukan dasar” yang digunakan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru adalah sosok utuh kompetensi professional guru tersebut. Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus, maka kegiatan belajar-mengajar pun menjadi bagus. Kegiatan belajar-mengajar yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.

Menurut muslich manfaat sertifikasi antara lain sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (lptk) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Daftar Pustaka

Departemen pendidikan nasional, kamus besar bahasa indonesia,( pusat bahasa,  jakarta:  2001
Fasli jalal, sertifikasi guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu,cet. 1. Jakarta :2007
Fakry gaffar, guru sebagai profesi. Bandung: upi. 2006
Masnur muslich. Sertifikasi guru menuju profesionalisme pendidik. Jakarta: pt bumi aksara: 2007.
Muslich, masnur.. Sertifikasi guru menuju profesionalisme pendidik. Jakarta: pt bumi aksara: 2007
Zainal aqib, standar kualifikasi, kompetensi, serifikasi, guru, kepala sekolah, dan pengawas. Bandung: cv, yrama widya : 2009