A. Bentuk-Bentuk Periwayatan Hadis

Dalam kamus besar Indonesia Periwayatan adalah kata yang memberoleh awalan “me” dan akhiran “an” yang berasal dari kata “riwayat” yaitu cerita yang turun temurun. Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, telah berhasil membimbing ummat kepada ajaran Agama yang dibawanya. Walaupun dia sukses dalam membimbing ummatnya, tapi kehidupan sehari-harinya tetap sederhana,  tidak jarang ia terlihat menjahit sendiri pakaiannya yang robet. Dalam pada itu dia juga sebagai kepala rumah tangga yang hidup dalam lingkungan masyarakat. Apabila kedudukan Nabi dihubungkan dengan bentuk-bentuk hadis yang terdiri dari sabda, perbuatan, taqrir dan hal ihwalnya, maka dapat dikatakan bahwa hadis Nabi telah disampaikan oleh Nabi sendiri dengan berbagai cara. Berikut contoh Nabi menyampaikan hadisnya:
قالت النساء للنبي ص م غَلَبَنَا عَلَيْكَ الِرّجَالُ فَاِجْعَلْ لَنَا يَْوَما مِنْ نَفْسِكَ فَوَ عَدَ هُنَّ يَوْمَا لَقِيَهَنَّ فِيْهِ فَوَ عَظَهُنَّ وَأَمَرَ هُنَّ فَكَانَ فِيْمَا قَالَ لَهُنَّ مَا مِنْكُنَّ أَمْرَ أَةٌ تُقَدِّمُ ثَلااثَةً مِنْ وَلِدِ هَا إِلاكَانَ لَهَاحِجَابًامِنْالنَارِفَقَالتَْ اَمْرَأَةٌ وَاَثْنَتَيْنِ-فَقَالَ: وَاَثْنَتَيْنِ                                  Artinya :Kaum wanita berkata kepada Nabi: “kaum peria telah mengalahkan kami (untuk memperoleh pengajaran) dari anda. Karena itu mohon anda menyiapkan waktu satu hari untuk kami (kaum wanita).” Maka Nabi menjanjikan untuk memberikan pengajaran kepada kaum wanita itu (dalam pengajian itu) Nabi memberi nasehat dan menyuruh mereka untuk berbuat kebajikan. Nabi bersabda kepada kaum wanita tidaklah seorang dari kalian yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya menjadi dinding baginya dari ancaman apai neraka. (Hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari).
Sebagaimana yang terdapat dalam suatu riwayat bahwa Nabi menyampaikan hadisnya dengan bentuk-bentuk/cara-cara sebagai berikut:

  • Cara lisan dimuka orang banyak yang terdiri dari kaum laki-laki
  • Pengajian rutin dikalangan kaum laki-laki
  • Pengajian diadakan juga dikalangan kaum wanita setelah kaum wanita memintanya.
Selain itu masih ada riwayat lain yang menyatakan cara-cara Nabi Menyampaikan hadisnya melalui yaitu: Dengan lisan dan perbuatan dihadapan orang banyak, di mesjid pada waktu malam dan subuh.Hadis Nabi disampaikan sebagai teguran terhadap orang yang melakukan “korupsi” berupa penerimaan hadia dari masyarakat. Hadis Nabi disampaikan dengan cara lisan, tidak dihadapan orang banyak, berisi jawaban yang diajukan oleh sahabat dan bentuk jawaban Nabi itu berupa tuntutan tekhnis suatu kegiatan yang berkaitan dengan agama. Cara Nabi juga menyampaikan hadisnya selain cara lisan juga secara permintaan penjelasan terhadap sahabat, berupa taqrir atas amalan ibadah sahabat yang belum dicontokan langsung oleh Nabi. Riwanyat lain juga  mengatakan cara Nabi menyampaikan hadisnya dengan bentuk tulisan.
Dalam bentuk lain juga Nabi menyampaikan hadisnya tidak dalam bentuk kegiatan melainkan berupa keadaan.

Itulah tadi bentuk-bentuk periwayatan hadis dari Nabi dengan beberapa bentuk baik melalui perkataan, berbuatan, taqrir dan ihwal lainnya.  Adapun bentuk atau cara-cara Para Sahabat Meriwayatkan Hadis sebagai berikut:
Adakala dengan lafal asli, yakni menurut lafal yang mereka terima dari Nabi yang mereka hafal benar lafal dari Nabi itu. Adakala dengan maknanya saja, yakni mereka maeriwayatkan maknanya bukan lafalnya, karena mereka tidak hafal lafalnya yang asli lagi dari Nabi saw. Yang penting dari hadis ialah : “isi” Bahasa dan lafal, boleh disusun dengan kata-kata lain, asal isinya telah ada dan sama. Berbeda dengan Periwayatan Alqur’an, yakni harus dengan lafal dan maknanya yang asli tidak sedikitpun boleh diadakan perubahan dalam riwayat itu.

B. Periwayatan dengan Lafal dan Makna   

Sebagimana telah disinggung pada pembahasan diatas bahwa adakala Para Sahabat meriwayatkan hadis dengan lafal aslinya dan adakala  dengan maknanya saja, dan disini penulis akan lebih memperjelas cara-cara beriwayatan hadis dengan lafal dan makna sebagai berikut:

1.  Periwayatan dengan lafal

Lafal periwayatan hadis bagi para rawi yang mendengar langsung dari   gurunya, lafal-lafal itu tersusun sebagai berikut:
سَمِعْتُ  : Saya telah mendengarسَمِعْنَا   : Kami telah mendengar.
Lafal ini menjadikan nilai hadis yang diriwayatkan tinggi martabatnya, lantaran rawi-rawinya mendengarkan sendiri, baik berhadapan muka dengan guru yang memberinya atau yang dibelakang tabir.
Seperti lafal:
 حَدَّثَنِى : Seorang telah bercerita kepadaku حَدَثَنَا : Seorang telah bercerita kepada kami

Lafal-lafal tahdits ini; oleh jumhur kadang-kadang di rumuskan dengan:
ثَنِى،  نِى،  دَثَنى،  ثَنَا،  نَا،  دَثَنَنااَخْبَرَنِى  : Seorang telah mengabarkan kepadakuاَخْبَرَنَا   : Seorang telah mengabarkan kepada kami

Lafal ihbar ini oleh muhadditsin di rumuskan dengan:
اَنَا،  اَرَناَ،  اَبَانَا،  اَخَانَا         
 lafal haddatsana itu untuk rawi yang mendengar langsung . Disamping lafal-lafal di atas ada kadang-kadang kita jumpai rumusan-rumusan sebagai berikut:
قَثَنَا  : berarti  خَدَّ ثَنَاقَثَنِى : berarti  خَدَّ ثَنِىْ قَالَ
ح    : menurut muhadditsin, juga Imam Nawawy, bahwa rumus itu untuk satu hadis yang mempunyai dua sanad atau lebih. Jika penulis hadis telah menulis sanad pertama di tulislah rumus itu, apabila ia hendak beralih menulis sanad yang lain. Rumus “h” adalah singkatan dari  tahawwul (beralih).

Demikianlah tadi periwayatan hadis dengan lafal. Adapun periwayatan hadis dengan makna sebagaimana yang terdapat dalam bukunya Hasbi Ash Shiddieqy yang berjudul  Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, sebagai berikut:

2. Periwayatan Hadis dengan Makna

Meskipun terjadi perbedaan dikalangan para fukaha tentang kebolehan  tidaknya meriwayatkan dengan makna, tapi hal ini merupakan ilmu riwayah hadis yang penting. Diantara kewajiban para perawi, ialah menerangkan cara tahammul sebagaimana yang akan dibahas pada sub bahasan berikutnya ialah dengan cara itu dia menerima apa yang diwahnyukannya. Sebagaimana para ulama sangat memerlukan dengan cara-cara tahammul di waktu menyampaikan hadis kepada orang lain, begitu pula sangat memerlukan penyampaian hadis itu sebagaimana mereka  dengar tampa menukar ataupun menggati kalimat-kalimatnya. Bahkan sebahagian ahli hadis, ahli fiqh, dan ahli ushul mengharuskan para rawi meriwayatkan hadis dengan lafalnya yang didengar, tidak boleh dia meriwayatkan dengan maknanya sekali-kali. Demikian juga yang dinkilkan oleh Ibnush Shalah dan An Nawawi, Ibnu Sirien, Tsailab, dan Abu Bakar Ar Razi. mereka berpendapat bahwa perawi-perawi harus meriwayatkan persis sebagai lafas yang ia dengar.

Dalam bukunya Ahmad Muhammad Šakir yang berjudul Ihtišar Ulum Al-Hadis, dalam kaitanya dengan Periwayatan dengan makna. Bahwa seorang perawi yang tidak mengetahui makna hadis sesungguhnya tidak boleh baginya meriwayatkan hadis dengan sifatnya itu. Namun demikian Jumhur Ulama yang lain berpendapat, bahwa: boleh bagi perawi hadis menyebut makna bukan lafal, atau meriwayatkan hadis dengan makna apabila dia seorang yang mengetahui bahasa Arab dengan sempurna dan cara-cara orang arab menyusun kalimat-kalimatnya, lagi dia sangat mengetahui makna-makna lafal dan mengetahui pula hal-hal yang bisa merobahkan makna dan yang tidak merobahkannya, Jika ia bersifat demikian, bolelah dia menukilkan lafal hadis dengan makna, karena dia dengan pengertiannya mendalam  dapat memelihara riwayatnya dari perobahan makna tersebut. Begitu juga dengan pendapat Malik menurut nukilan Al-Khalil ibn Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal boleh kalau yang diriwayatkan itu bukan hadis marfu’. Bukti yang lebih empiris yang lebih akurat adalah kesepakatan umat memperbolehkan seorang ahli hadis menyampaikan hadis dengan maknanya saja bahkan dengan selain bahasa arab.

Bukti lain adalah bahwa periwayatan hadis dengan maknanya telah dilakukan oleh para sahabat dan ulama salaf periode pertama. Seringkali mereka  mengemukakan suatu makna dalam suatu masalah dengan beberapa redaksi yang berbeda-beda. Hal ini terjadi karena mereka berpegang kepada makna hadis bukan kepada lafalnya. Intinya bahwa periwayatan hadis dengan lafal di utamakan dari pada periwayatan hadis dengan makna. Karena apabila si perawi bukan seorang yang mengetahui hal-hal yang memalingkan makna, maka tidak boleh baginya meriwayatkan hadis dengan makna. Semua ulama sependapat menetapkan, bahwa orang yang demikian itu wajib menyampaikan dengan hadis persis sebagaimana yang ia dengarnya. 

Al- Imam Asy Syafi’i telah menerangkan tentang sifat-sifat perawi.
“Hendaklah orang yang menyampaikan hadis itu seorang yang kepercayaan tentang agamanya lagi dikenal bersifat benar dalam pembicaraannya, memahami apa yang diriwayatkan, mengetahui hal-hal yang memalingkan makna dari lafal dan hendaklah dia dari orang yang menyampaikan hadis persis sebgaimana yang didengar, bukan diriwayatkannya dengan makna; karena apabila dia meriwayatkan dengan makna sedang ia orang tidak mengetahui hal-hal yang memalingkan makna, niscanya tidaklah dapat kita mengetahui boleh jadi dia memalingkan yang halal kepada yang haram.

Tetapi apabila dia menyampaikan hadis secara yang didengarnya, tidaklah lagi kita khwatir bahwa dia memalingkan hadis kapada yang bukan maknanya, dan hendaklah ia benar-benar meriwayatkan hadis yang diriwayatkan itu apabila dia meriwayatkan dari lafalnya dan benar-benar memelihara kitabnya jika dia meriwayatkan hadis itu dari kitabnya”.

Seluruh ulama sependapat menetapkan, bahwa orang yang tidak mengetahui hal-hal yang merisaukan makna hadis yang diriwayatkan  dengan makna, tidak boleh meriwayakan hadis dengan makna. Adapun orang-orang yang mengetahui hal-hal yang merusakkan makna dan yang tidak merusakkannya, maka jumhur ulama membolehkan dia meriwayatkannya hadis dengan makna dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah diterangkan itu.

Dengan demikian sebagaimana pendapat para ulama maka untuk lebih hati-hati dan menghidari kesalahan dalam meriwayatkan hadis, maka meriwayatkan hadis dengan lafal lebih utama dari pada dengan makna.

C. Tahammul wa Adâ’ al-Hadis

Tahammul merupakan suatu cara pencarian hadis sedangkan Ada” adalah penyampaian (periwayatan). Para ulama dan peneliti lebih-lebih para pembaca umumnya masih banyak yang beraaggapan bahwa Hadis Nabi saw tersebar secara lisan dari generasi ke generasi. Seperti pendapat yang termasyhur dari Malik bin Anas, di mana beliau mengatakan bahwa orang yang pertama kali  mentadwin Hadis adalah Ibnu Syihab al-Zuhri. Adalah suatu kekeliruan yang mengatakan bahwa orang yang pertama kali menulis hadis adalah al-Zuhri. Dari data-data termaktub bahwa penulisan hadis sudah dimulai sejak Nabi Muhammad saw masih hidup, dalam hal itu berlangsung sampai kurung waktu sesudahnya.

Adapun syarat-syarat Tahammul, yaitu:

  • Mendengarkan hadis
  • Boleh laki-laki atau perempuan Islam, baliq, adil, dhabit
  • Ketika mendengar ia dalam kedaan sehat, memahami dan bagus hapalannya baik dalam hati maupun tertulis.
  • Bolah bagi anak-anak yang sudah berusia lima tahun asalkan sudah bisa membedakan antara kuda dan sapi. 

Sedangkan syarat-syarat Ada’, yaitu :

  • Sebelum baliq tidak boleh meriwayatkan hadis
  • Anak kecil belum bisa menyampaikan hadis karna siapa tau bohong 
  • Orang yang selalu bertaqwa
  • Periwayatan orang gila yang disampaikan setelah sehat itu bisa diterima sebab sewaktu gila ia hilang kesadarannya ada ke-dhabith-an.

Adapun jenis-jenis Tahammul (mendapatkan hadis) yang dilakukan oleh ulama dalam meneliti rawi baik yang berkaitan dengan keadaan khusus dan keadaan yang bersifat umum, segi daya hapal, dan segi kecermatannya, yakni dengan meneliti bagaimana si perawi itu memperoleh hadis dari gurunya. Dan kemudian dibahas bagaimana cara mereka menerima dan menyampaikan kepada rawi lain, yang dalam masalah ini kita kelompokkan sebagai berikut:

1.Sima’. yakni seorang guru meng-imla-kan (mendiktekan) hapalan atau tulisannya kepada muridanya. Dan murid-muridnya mendenngar, menghapal, dan menulisnya. walaupun mendengar dibalik hijab, asal berkeyakinan bahwa yang suara yang didengar adalah suara gurunya, kemudian ia sampaikan kepada orang lain. Dan ini merupakan cara sima’ yang paling tinggi seperti:
حَدَّ ثَنا، اَخْبَرَنَا، خَبَّرَنَا، اَنْبَأَنَا، عَنْ، قَالَ، حًكَى، إِنَّ َفُُلاَنًاقَالَ
2.Seorang murid membacakan hapalan atau tulisannya di hadapan gurunya, sedangkan gurunya dan murid-murid lain mendengarkan, seperti:
قَرَأْتُ عَلَيْهِ     “Saya telah membacakan di hadapannya”قُرِئَ عَلى فُلاَنِ وَاَناَ اَسْمَعُ  “ Dibacakan oleh seseorang dihadapannya (guru) sedang saya mendengarnya”
3. Seorang murid mendengar dari murid yang lainnya yang sedang membaca dihadapan guru mereka.

4. Munawalah  (menyerahkan) dengan disertai ijazah, yakni seorang guru memberikan catatan asli  atau salinannya kepada muridnya seraya menyebutkan bahwa salinan tersebut merupakan hasil catatanya, dan mengatakan :
 “Saya ijazahkan kepadamu dan kalian boleh meriwayatkannya.”seperti diberi ijazah:هَذَا سَما عىِ اَوْ رِوَايتِيْ عَنْ فُلاَنٍ فَارْوِهِ“Ini adalah hasil pendengaranku dan periwayatanku dari seseorang riwayatkanlah”
5. Ijazah tampa munawalah,  yakni seorang guru membolehkan muridnya untuk meriwayatkan hadis dari gurunya. Dalam hal ijazah ini, banyak macam ragamnya, yaitu mengijazahi tulisan dengan disertai izin.
اَجَزَتُ لَكَ رِوَايَةَ اْلِكتَابِ اْلفُلاَنِى عَنِّى“ Aku Ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan kitab si fulan dari saya”
6. Munawwalah tampa ijazah yakni seorang guru menyerahkan kitab kepada muridnya seraya berkata, “Ini hadis yang saya dengar,”  tampa mengatakan kepada muridnya, “Riwayatkan hadis ini dari saya! Atau saya ijazahnya periwayatan hadis kepadamu.” Dan pendapat yang sahih menurut ulama bahwa periwayatan yang semata-mata munawalah (penyerahan) saja itu tidak dapat diterima.

7. I’lam yakni pemberitahuan guru kepada muridnya bahwa Hadis yang diriwayatkannya adalah riwayatnya sendiri yang diterimah dari seorang guru dengan tidak mengatakan (menyuruh) agar si murid meriwayatkannya. Lafaznya:
اَعْلَمَنِى فُلاَنُ قَالَ حََدَّثَناََ: “ seorang telah memberitahukan kepadaku, ujarnya, telah berkata kepadaku".

8. Wasiat,  yakni seorang ketika dalam bepergian atau menjelang meninggalnya berwasiat dengan sebuah kitab kepada salah seorang muridnya. Dan ulama menolak hadis penyampaian dengan cara wasiat ini.

9. Wijadah, yakni Al-Muhaddis menemukan hadis atau kitab yang ditulis ulama yang dikenal adil dan dhabit. Kemudian seorang  muhaddits berkata, “Saya temukan tulisan seseorang begini. Atau saya membaca tulisan seorang demikian,” tampa mengatakan, “Saya mendengar atau dia mengijazikan kepadaku,” Di dalam kitab Musnad Ahmad bin Hambal dari Periwayatan anaknya, banyak hal seperti ini. Imam An-Nawawi berkata, Mengamalkan dengan cara wijadah menurut sebagian ulama tidak boleh. Dan menurut ulama lainnya tergantung kepada penemunya. Jika si penemu itu tsiqah (terpercaya dikenal ‘adil maka wajib diamalkan secara mutlak. Dan jika tidak, maka tidak boleh diamalkan. Kemudian sebagian ulama itu berkata, “Ini adalah pendapat yang benar yang ditujukan pada waktu itu bukan pada waktu-waktu lainnya.”

Demikianlah tingkatan-tingkatan Tahammul  yang dilakukan oleh para ulama dalam meneliti kehidupan rawi baik yang berkaitan dengan keadaan umum maupun khusus. Jika kita amati bahwa adakalanya tinkatan ini di bolehkan menggunakan dalam meriwayatkan hadis seperti tingkatan sima’ yang merupakan cara yang paling tinggi, dan adakahnya tidak dibolehkan seperti wasiat jika seorang guru berpesan kepada seorang muridnya menjelang dia meninggal  ulama menolak penyampaian hadis dengan cara wasiat.

DAFTAR PUSTAKA

Azami Muhammad Mustafa,  Dirasat fi al-Hadists al-Nabawi, diterjemahkan oleh   H. Ali Mustafa Yaqub, M.A. dengan judul  Hadis Nabawi dan Sejarah Kondifikasinya Cet. I; Jakarta:PT Pustaka Firdaus, 1994.
Bukhari Imam , Shahih Bukhãri,  dalam Kitab Al-Ilmu, Bab. Hal Yaj’ala linnisãi Yaum alã Haddat fî ilmi, Nomor Hadis 99,  Cet. I; Bairut Libanon: Dar Kutub Ilmiah, 1994.
Chumaidy A Zarkasyi,  Metodologi Penetapan Keshahihan Hadis Cet. I; Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. II; Jakarta: Bali Pustaka, 1990.