Dokter hewan adalah seseorang yang telah melatih ilmu kedokteran hewan dan memiliki izin untuk mengobati dan mencegah penyakit hewan. Profesi dokter hewan didasarkan pada hukum dan memiliki kompetensi yaitu dalam UU No. 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Profesi Dokter Hewan
Salah satu sumpahnya adalah "Saya akan memberikan pertimbangan utama pada kesehatan pasien saya, kepentingan tertinggi pemilik dan kesejahteraan sesama manusia". Profesi dokter hewan memberikan pelayan berdasarkan:
Dengan penerimaan saya ke profesi dokter hewan, saya bersumpah:
a. Berdasarkan keahlian spesies
- Menangani hewan ternak
- Menangani minat khusus yaitu pecinta hewan
- Berurusan dengan satwa liar termasuk untuk konservasi.
- Berurusan dengan air untuk makanan dan konservasi.
- Menangani hewan laboratorium untuk pengobatan manusia dan ilmu lainnya.
b. Berdasarkan Keahlian Ilmiah
- Di bidang praktisi medis hewan, ia dibagi menjadi praktisi peternakan hewan dan praktisi spesies individu termasuk: Ahli Bedah, Dokter Mata, Spesialis Reproduksi, Ahli Kedokteran Internal, Dokter Kulit, Ahli Patologi Klinik, Ahli Gizi Klinis, Ahli Akupunktur Hewan.
- Di bidang veteriner atau konsultan, antara lain: Epidemiologis, Spesialis Kesehatan Masyarakat Veteriner, Spesialis Kesehatan Daging, Spesialis Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi.
- Layanan medis untuk hewan sebagai kelompok, ini umumnya pada peternakan dan oleh instansi pemerintah.
- Layanan medis untuk hewan secara individu, ini umumnya untuk praktisi hewan kecil, kebun binatang dan hewan hobi.
Kode Etik Profesi Dokter Hewan
Sumpah Hipokrates adalah sumpah yang menjadi dasar pengembangan medis dalam sumpah munafik ada 7 prinsip utama yang harus dijalankan oleh pekerja medis yang tidak merugikan, membawa kebaikan, menjaga kerahasiaan, otonomi pasien, mengatakan kebenaran, bertindak adil , dan hormati privasi. Sumpah veteriner juga merujuk pada sumpah profesi medis kedokteran tetapi ditambahkan tentang kesejahteraan hewan. Berikut ini adalah isi sumpah dokter hewan.Dengan penerimaan saya ke profesi dokter hewan, saya bersumpah:
- Akan mengabdikan diri, pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki untuk meningkatkan kualitas, menghilangkan penderitaan dan perlindungan hewan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan saya berdasarkan kemanusiaan dan cinta untuk hewan.
- Akan memberikan pertimbangan utama pada penyembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi saya dan saya sendiri.
- Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi profesi Dokter Hewan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Profesi saya.
- Etika mengenai bagaimana profesi dokter hewan dan staf pendukungnya seperti paramedis, perawat hewan, dll. Memperlakukan hewan atau dalam praktik medis.
- Etika mengenai hewan di tangan manusia perlu dilindungi oleh studi ilmiah serta perilaku hewan mengapa spesies hewan tertentu perlu dirawat dan manfaatnya.
- Etika Deskriptif, yang pada umumnya berperilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik atau buruk oleh masyarakat.
- Etika Profesional, adalah kesepakatan dari organisasi profesional.
- Etika Administratif, yang diatur oleh pemerintah, memiliki kekuatan hukum dan dapat dikenai sanksi.
- Etika Normatif, adalah norma etika yang benar dan sesuai yang berlaku sebagai profesi dokter hewan termasuk hewan atau disepakati sebagai norma Kesejahteraan Hewan.