NUPTK merupakan harapan bagi setiap guru PNS dan Non PNS untuk mereka miliki sebab dengan memiliki NUPTK, terdapat banyak peluang yang bisa didapatkan termasuk kesejahteraan secara finansial.

Pengertian NUPTK

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Terdapat 16 angka nomor NUPTK yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, stastus kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.

Fungsi NUPTK dan Manfaat NUPTK

Terdapat banyak fungsi dan manfaat NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS untuk mereka pergunakan. Untuk lebih jelasnya, berikut fungsi dan manfaat NUPTK.

Fungsi NUPTK

Adapun fungsi NUPTK bagi guru Baik PNS maupun Non PNS, yaitu: 
  1. Berpartisipasi pada sebuah proses atau mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi yang bersifat resmi secara nasional untuk mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Manfaat NUPTK

Adapun manfaat memiliki NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS, yaitu sebagai berikut:
Manfaat NUPTK bagi PNS :
  1. Dapat Mengikuti Program Sertifikasi
  2. Bisa Mendapatkan Tunjangan
  3. Dapat Mengikuti Uji Kompetensi Guru atau UKG
Manfaat NUPTK bagi Non PNS :
  1. Memperoleh tunjangan
  2. Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional
  3. Mengikuti UKG
  4. Memperoleh Beasiswa Pendidikan

Syarat Pengajuan NUPTK

Untuk memiliki NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan baik sudah PNS maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer atau Non PNS, mereka harus memenuhi syarat pengajuan NUPTK, yaitu: 
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  4. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  5. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas. dengan ketentuan:
  • Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK 
  • Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK, yaitu: 
  1. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS
  3. Sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
  4. Sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
  5. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag) 
  6. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
  7. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK 

Syarat Penonaktifan NUPTK

Dalam keadaan dan tujuan tertentu, NUPTK dapat dinonaktikan asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:

Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemendikbud

Adapun syarat dan ketentuan penonaktifan NUPTK untuk guru Kemendikbud, yaitu:
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah.
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan mengupload dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.

Penonaktifan NUPTK Bagi Guru Kemenag

Bagi guru kemenag, penonaktifan NUPTK dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag.
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan mengupload dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik.