Hukum Operasi Plastik Dalam Pandangan Islam

Dalam suatu kaidah fiqih dilafalkan bahwa: 

التحريم على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا 

Artinya: Asal segala sesuatu tersebut dibolehkan hingga adanya alasan yang mengharamkannya.  Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang saya dan anda lakukan sebenarnya boleh anda lakukan, dan selamanya boleh anda lakukan, sampai adanya alasan atau tuntunan yang mengaku haramnya mengerjakan sesuatu itu.

Oleh sebab itu, operasi plastik tampaknya harus disaksikan dari tujuannya. Ada yang mengerjakan operasi karena hendak lebih cantik untuk perempuan atau lebih tampan untuk laki-laki, terdapat pula yang mengerjakan operasi plastik sebab menghilangkan bekas-bekas dampak kecelakaan, cacat laksana bibir sumbing dan sebagainya.

Permasalahan yang tidak jarang kita dapati, tidak sedikit salah satu para muslimah dan termasuk pun para muslim yang mengerjakan operasi dengan tujuan supaya lebih cantik atau lebih tampan.

A. Hukum Operasi Plastik dengan Tujuan guna Kecantikan

Allah menyenangi yang indah-indah dan Islam pun membolehkan seseorang untuk berdandan atau mempercantik diri sekitar tidak berlebih-lebihan, lagipula sampai mengolah ciptaan Allah. Kalau anda pikir secara logika, apa ruginya Allah bilamana ada yang mengerjakan operasi kecantikan, karena sesuatu yang sudah baik diserahkan Allah kemudian dilaksanakan lagi upaya lain supaya pemberian itu menjadi super lebih baik, tentunya bila dipikir-pikir Allah tentu senang, terlebih Allah pun menyukai hal-hal yang indah-indah. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas‟ud Ra.beliau pernah berbicara “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta guna ditatokan, yang memotong (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi agar kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)[ dari hadits ini, dapat dipungut sebuah alasan bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang mengerjakan perkara ini dan mengolah ciptaan-Nya.

Riwayat dari Ashabis Sunan Dari Asmaa, bahwa terdapat seorang wanita yang mengunjungi Rasulullah Saw. dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak wanita ku bakal menjadi pengantin, akan namun ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa andai aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah juga menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat wanita yang menyambung atau mohon disambungkan (rambutnya)” Hadits ini dengan jelas menuliskan bahwa haram hukumnya untuk orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah Swt. Qias Bagi melengkapi pendapat ini,maka bakal saya coba memakai qias dan akal. 

Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang bersangkutan dengan evolusi terhadap apa yang telah dibuat Allah Swt. Segi Akal Secara akal anda akan menduga bahwa orang tersebut kelihatannya estetis dan cantik bakal tetapi, ia telah mengerjakan operasi plastik pada dirinya, tindakan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu ialah haram menurut keterangan dari syara‟. Begitu pun dengan bahaya yang bakal terjadi andai operasi tersebut gagal, dapat menambah kehancuran didalam tubuhnya dan tidak banyak sekali berhasilnya, apapun metodenya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak cocok dengan hukum syara‟, cocok dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu „alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan.

  • Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
  • Adanya bagian pemalsuan dan penipuan
  • Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih tidak sedikit dari manfaatnya, sebab bahaya yang bakal terjadi paling besar bilamana operasi tersebut gagal, dapat menyebabkan kehancuran anggota badan bahkan kematian.
Kebanyakan ulama hadits berasumsi bahwa tidak boleh mengerjakan operasi ini dengan alasan diantaranya sebagai berikut: Allah berfirman (“Allah sudah melaknatnya. setan berkata, “sungguh bakal kutarik unsur yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh bakal kusesatkan mereka, dan bakal kubangkitlan impian kosong mereka, dan aku suruh mereka mencukur telinga hewan ternak kemudian mereka benar-benar memotongnya, dan aku bakal suruh mereka (merobah ciptaan Allah), kemudian mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia sudah merugi dengan kerugian yang nyata” [Q.S An-Nisaa‟ ayat118-119] 
Ayat ini menjelaskan untuk kita dengan konteks cacian dan haramnya mengerjakan pengubahan pada diri yang telah dibuat Allah dengan sebaik-baik penciptaan. Persoalan berikut yang perlu anda sadari bahwa tidak seluruh yang dilaksanakan manusia yang menurut insan baik ialah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah format salah satu anggota tubuh yang bertolak belakang dari apa yang diserahkan Allah, dalam logika manusia di anggap baik, sebab akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diserahkan Allah hitam lantas dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diserahkan Allah pesek lantas dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilaksanakan sebenarnya adalahtindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat disebutkan sebagai format penghinaan terhadap Allah. Oleh karena tersebut merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya berlawanan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya insan menyadari bahwa apapun yang dibuat Allah di dunia ini bukan adalahhal yang percuma (lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26): Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan menciptakan perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan tersebut benar dari Tuhan mereka, namun mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini guna perumpamaan?." dengan perumpamaan itu tidak sedikit orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan tersebut (pula) tidak sedikit orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak terdapat yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik.

Berdasarkan keterangan dari pandangan insan atau seseorang yang mengerjakan operasi bahwa di antara anggota tubuhnya tidak cukup menarik, sampai-sampai ia juga bercita-cita guna merubahnya melewati operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya tersebut yang di anggap manusia tidak cukup menarik, sebetulnya memiliki guna yang luar biasa, melulu saja ia tidak memahami dan menyadarinya. Mestinya insan dapat bersyukur terhadap apa yang diserahkan Allah dan memberdayakan pemberian itu dengan baik. 

Di samping itu, bilamana persoalan di atas dibalikkan kepada sumber hukum Islam yakni Alquran, maka Alquran sudah secara jelas mengaku orang yang merubah ciptaan-Nya ialah orang yang mengekor jalan dan anjuran syaithan. Dari Qs An-Nissa ayat 119 ayat itu dapat dipahami, bahwa mengerjakan operasi plastik, yang melulu bertujuan mempercantik diri termasuk tindakan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya, operasi guna memperindah format hidung, dagu, buah dada, atau operasi guna menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini bilamana dilihat dari kaidah yang dilafalkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan destinasi untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya ialah haram.

B. Hukum Operasi Plastik guna Memperbaiki Cacat 

Yaitu sebuah operasi yang bertujuan guna mengobati penyakit yang terjadi tanpa dominasi seseorang di dalam penyakit tersebut. Apakah penyakit yang sudah ada saat seseorang baru lahir laksana bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang tersingkap (hidung atau telinga,dll) dan sekian banyak  jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini melulu bertujuan guna mengobati penyakitdan pada nantinya bakal menghasilkan keindahan pada orang yang sudah diobati. Dan keindahan itu melulu sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat islam. 

Alasan operasi ini dibolehkan ialah sesuai cocok dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sesungguhnya Nabi Muhammad Saw bersabda : “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya (shahih Bukhari halaman 204 jilid 2, bab pengobatan). Selain tersebut juga ada hadits dari Usmah bin Syaiik berkata, Seorang arab badui bertanya untuk Rasulullah SAW ”Wahai Rasulullah apakah kami mesti berobat dari sebuah penyakit?”. Rasulullah SAW berbicara : “Benar, wahai hamba Allah berobatlah sebab Allah tidak membuat suatu penyakit tetapi ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui bertanya :”Penyakit apa wahai Rasulullah?”. Rasul berbicara : “Tua”(Turmudzi urusan 383 jilid 4 hadits ke 2038). 

Dua hadits itu menunjukan bahwa masing-masing penyakit yang diserahkan Allah SWT mempunyai obatnya maka hendakmya seseorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa supaya bisa sehat laksana sedia kala dan dapat mengerjakan berbagai kegiatan serta supaya tidak menular untuk orang lain sampai-sampai ulama Hanafi menuliskan bahwa pengobatan melewati suntikan tersebut dibolehkan. Tiada lain pula untuk laki-laki dan wanita (syarah fathul qadir hal.500 jilid 8). 

Juga disebutkan bahwa tindakan diizinkan menggunakan benda yang haram guna berobat laksana Khamar (miras) dan semacamnya kecuali telah dicoba namun tidak terdapat lagi obat beda yang lebih cocok dan melulu pada khamar tersebut saja obatnya (darurat). Hukum mengerjakan operasi plastik dengan destinasi untuk membetulkan cacat yang dibawa semenjak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) laksana bibir sumbing, atau cacat yang datang lantas (al-’uyub at-thari`ah) dampak kecelakaan, kebakaran, atau sepertinya, laksana wajah yang rusak dampak kebakaran/kecelakaan, maka bisa dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan mengerjakan operasi tersebut.

Dalam ushul fikih, cacat atau dampak kecelakaan bisa dikategorikan sebagai mudharat atau dinamakan kemudaratan. Kemudaratan menyebabkan ketidakbaikan yang akhirnya menciptakan orang yang merasakan kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh sebab itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, namun bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan harus dihilangkan atau minimal menguranginya melewati operasi plastik.

Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat semenjak lahir atau cacat dampak kecelakaan ialah menurut kaidah fikih yang berbunyi:

يزال الضرر 

Artinya: Kemudaratan tersebut mesti dihilangkan”, 
Sehingga operasi plastik juga legal dilaksanakan dengan peraturan sesuai dengan destinasi yang disebutkan. Di samping itu, bolehnya mengerjakan operasi plastik ialah menurut keumuman (‘amm) alasan yang menyarankan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:

                                                                        شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل

Artinya: Tidaklah Allah menurunkan sebuah penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).

Dalam hadits yang beda Nabi SAW bersabda pula:

شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد 

Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, sebab sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).

Dalam ushul fikih dilafalkan bahwa sekitar tidak ada alasan yang mengutamakan dalil umum, maka selama tersebut pula alasan umum bisa diamalkan. Hadis di atas di anggap sebagai hadis yang umum, dan dapat dilaksanakan atau bisa dijadikan hujjah, sebab tidak ditemukan adanya alasan yang mengkhususkannya.

Bahkan dalam situasi tertentu dibolehkan untuk seseorang guna mengobati penyakitnya walaupun mesti mengalihkan bagian tubuhnya untuk bagian yang lain. Jika unsur yang cacat itu akan membawa untuk penyakit yang sudah membahayakan, baik tersebut amputasi atau pemindahan unsur tubuh, sebab ditakutkan bila tersebut tidak dilaksanakan maka bakal membahayakan nyawa seseorang dan allah sendiri mengingatkan manusia supaya jangan menghempaskan dirinya ke dalam jurang kerusakan bahkan kematian (Al-baqarah ayat 195, Annisa : 29). Para berpengalaman fikih membolehkan seseorang memasang gigi palsu tetapi mereka bertolak belakang pendapat pada hal memakai gigi palsu yang tercipta dari emas. 

Di dalam buku hidayah hal.61 jilid 4 disebutkan, bahwa dilarang memakai gigi palsu dari emas. Namun boleh dengan perak. Ini ialah pendapat Imam Hanafi dan Muhammad bahkan berbicara bahwa tidak apa-apa memakai gigi emas. Nabi Muhammad SAW membolehkan memakai emas andai itu ialah suatu keharusan sebab kritis dan darurat. Menindik telinga anak wanita dibolehkan (kitab ikhtiyar maushuly hal.122 jilid 30) sebab dengan menindik telinga itu dapat meningkatkan keindahan. 

Selanjutnya dilafalkan bahwa operasi di dalam model ini tidak mengakibatkan meroboh ciptaan Allah dengan semena-mena dimana meroboh ciptaan tersebut diharamkan oleh Allah sebab operasi ini paling perlu dilaksanakan dengan situasi yang mendesak, maka diperbolehkan. Imam Nabawi dari Madzhab Syafi‟i saat mensyarah hadits Ibnu Mas‟ud tentang ucapan orang yang meregangkan gigi guna keindahan maknanya ialah dia meregangakan gigi tersebut tidak sebab sakit namun melulu untuk mempercantik diri dan ini menunjuki bahwa operasi guna mengobati cacat pasti dibolehkan. Operasi yang demikian tersebut tidak menjadikan dalil mempercantik diri sebagai landasan kesatu namun keelokan yang didapatkan dari operasi tersebut melulu sebagai hasil spektakuler saja. Kemudian operasi model ini pun tidak bermaksud meroboh ciptaan Allah dengan sengaja. Namun sebagai sarana berobat saja. Maka oleh karena tersebut menurut dalildalil yang sudah kami sebutkan maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat.