A. Pengertian Penempatan Guru
Penempatan Guru
merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati suatu posisi atau
jabatan. Meskipun tindakan penempatan ini mengandung unsur uji coba yang
menyebabkan adanya tindakan penempatan kembali. Namun pada dasarnya penempatan
tenaga kependidikan ini merupakan tindakan yang menentukan keluaran dan
komposisi ketenagaan dilihat dari kepentingan keseimbangan struktur organisasi
pendidikan nasional. Juga tindakan penempatan ini merupakan tindakan terpadu
antara apa yang dapat tenaga baru perlihatkan (kerjakan) dengan
tuntutan-tuntutan pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang ditawarkan
dari jabatan tersebut. Karena itu suatu prinsip yang mengatakan “the right man
on the right place” (orang yang tepat pada tempat yang tepat) haruslah
dipenuhi.
Dalam konteks penempatan ini, adanya mutasi (perpindahan
pegawai) dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu bidang kerja ke bidang
kerja yang lain dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan. Kebutuhan
tersebut dapat berkenaan dengan kebutuhan kuantitas maupun kualitas. Mutasi
atau perpindahan di kalangan tenaga kependidikan dapat menjadi alternatif
penting untuk pengembangan organisasi.
Penempatan,
yaitu proses penanganan pegawai baru yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang
untuk diberi tahu pada bagian seksi mana mereka ditempatkan. Penetapan atas
calon-calon yang diterima ini dapat diputuskan oleh atasan langsung atau oleh
bagian personalia/ kepegawaian. Keputusan ini merupakan akhir dari kegiatan
penyelenggaraan seleksi. Artinya tenaga-tenaga kependidikan yang baru diterima
itu, merupakan tenaga-tenaga yang paling baik menurut standar seleksi yang
ditetapkan. Kecuali seleksi untuk maksud-maksud promosi atau mutasi,
berdasarkan standar, seleksi ini memungkinkan keputusan penerimaan tidak
memperlihatkan terpenuhinya kebutuhan tenaga kependidikan walaupun dilihat dari
jumlah pelamar sangat memungkinkan melebihi jumlah yang dibutuhkan. Biasanya
hal ini terjadi karena sebagian pelamar tidak dapat memenuhi standar seleksi
yang ditentukan. Terhadap para pelamar yang tidak dapat diterima itu, sebaiknya
diberitahu secara tertulis beserta alasan-alasannya.
Suatu
proses seleksi yang telah diselenggarakan sebenarnya belum menjamin bahwa
produktivitas segera diperoleh karena memang tenaga baru yang belum
dipekerjakan. Namun demikian, seleksi seharusnya memperlihatkan bahwa potensi
organisasi menjadi lebih besar dan lebih kuat.
B. Masalah Penempatan Guru
Indonesia mengalami masalah dalam menjalankan proses
pemerataan dan penataan jumlah guru yang masih terjadi kesenjangan, khususnya
antara jumlah guru yang berada di daerah kota dengan guru didaerah desa, bahkan
di daerah yang sangat terpencil. Ironisnya, di daerah desa atau di daerah yang
terpencil masih banyak sekolah yang mengalami masalah kekurangan guru. Tak
jarang satu guru harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Padahal hal itu
tidak diperbolehkan karena menyangkut tentang keprofesionalansebagai guru.
Tetapi tidak dapat disalahkan juga, mungkin itu terjadi karena keadaan yang
menurut mereka seperti itu. Berbanding terbalik dengan sekolah di kota, lebih
dari 50% sekolah kota justru kelebihan guru. Tidak bisa disangkal bahwa guru umumnya tidak akan mau
mengajar di tempat yang sangat terpencil, hanya sebagian orang guru yang benar
benar memiliki tujuan atau ingin mengapdi untuk mencerdaskan anak anak bangsa.
Namun itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah guru.
Walaupun belum efektif, namun pemerintah telah melakukan
SM3T. yaitu sarjana mengajar di daerah terdepa, terluar, dan tertinggal. Peserta SM3T
dikirim ke daerah yang tertinggal selama kurang lebih satu tahun untuk mengajar
disana. Meski hanya satu tahun, namun setiap tahunnya ada yang bergantian
dating didaerah tersebut. Sehingga program ini dapat membantu masalah kurangnya
guru di daerah terpencil.
Meski demikian, seharusnya pemerintah lebih tegas untuk menempatkan
guru PNS di daerah-daerah terpencil, agar jumlah guru di daerah terpencil tidak
kekurangan, sedangkan jumlah guru di kota besar kelebihan. Pemerintah
harus melakukan kebijakan agar penempatan guru merata di seluruh Indonesia.
Meskipun sebenarnya masalah ini sangat sulit untuk diselesaikan.
C. Faktor Penempatan Guru
Proses
penempatan guru yang tidak terarah, tidak adil dan tidak proporsional akan
berpengaruh negatif terhadap guru dalam mengembangkan kemampuan dan pengabdiaan
profesional kependidikannya. Selain itu juga menyurutkan niat generasi muda
untuk memasuki profesi keguruan. Kenyataan yang dihadapi banyak guru yang berada di daerah
terpencil tidak memiliki masa depan, baik bagi pengembangan karirnya maupun
kesehatan rohani dan jasmaninya. Dihapuskannya program rotasi semakin menjadikan
ciut semangat guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
Rasio
jumlah guru terhadap jumlah peserta didik semakin tidak seimbang. Adanya
sekolah yang kelebihan guru, namun di sisi lain masih banyak sekolah-sekolah
yang kekurangan guru. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru ini terpaksa
mengangkat guru honorer/guru tidak tetap (GTT) yang gajinya jauh dibawah upah
minimum. Lebih celakanya jenis guru yang satu ini tidak mempunyai ikatan
perjanjian hukum yang jelas sehingga sewaktu-waktu dapat diberhentikan karena
ada droping guru negeri baru. Untuk
menjadi guru yang baik maka dituntut adanya sejumlah kompetensi yang harus
dimiliki guru, yaitu :
- Menguasai landasan-landasan kependidikan
- Penguasaan bahan/materi pelajaran
- Kemampuan mengolah program kegiatan belajar mengajar
- Kemampuan mengelola kelas
- Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
- Kemampuan menggunakan media dan sumber belajar
- Kemampuan menilai hasil belajar/prestasi siswa
- Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
- Kemampuan memahami prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pengajaran
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
Langkah-langkah
yang harus diambil sebelum seseorang mampu berkarya dengan tingkat produktitas
yang sesuai dengan harapan dalam hal ini penugasan guru baru sebagai berikut :
1. Masa Orientasi
Setiap
organisasi mempunyai ciri-ciri khas, karena setiap organisasi di lingkungan
pemerintahan mempunyai tugas fungsional yang unik yang tidak dikerjakan oleh
organisasi lainnya. Di samping itu, setiap organisasi mempunyai kultur
tersendiri yang juga khas sifatnya yang tercermin antara lain pada nilai
dominan yang mengatur perilaku para anggotanya, termasuk tradisi-tradisi dan
norma-norma organisasional. Suatu organisasi berkewajiban membantu guru baru
melakukan penyesuaian yang diperlukan selama ia diharuskan mengikuti orientasi
untuk jangka waktu tertentu. Selain untuk kepentingan pemahaman di atas,
orientasi juga dimaksudkan untuk mengenal organisasi sebagai keseluruhan bukan
hanya satuan kerja dimana yang bersangkutan kelak ditempatkan.
2. Masa Percobaan
Guru
baru yang berhasil menyelesaikan masa orientasinya diangkat menjadi guru
sementara, dengan status masih menjalani masa percobaan dalam jangka waktu
beragam, misalnya enam bulan hingga satu tahun. Selama masa percobaan guru
baru:
- Masih dalam pengawasan dan pengamatan intensif untuk melihat apakah yang bersangkutan mampu melakukan penyesuaian yang diperlukan, sikap, loyalitas dan ha-hal lain yang bersifat keperilakuan.
- Belum menerima penghasilan penuh melainkan hanya sebahagian yang prosentasinya sudah ditetapkan dalam kebijaksanaan pengupahan dan penggajian.
- Belum menerima seluruh haknya sebagai pegawai seperti tunjangan, pengobatan, cuti dan berbagai hak lainnya yang diberikan kepada pegawai tetap.
- Apabila pada akhir masa percobaan pegawai yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi semua persyaratan untuk diangkat sebagai pegawai tetap yang bersangkutan diberitahu bahwa ia tidak akan diangkat sebagai pegawai tetap dan diminta untuk mengundurkan diri dari organisasi tanpa konsekuensi apapun bagi organisasi yang merekrutnya.
3. Pengangkatan Sebagai Guru Tetap
Setelah para guru baru tersebut selesai melewati masa
percobaan mereka diangkat sebagai guru tetap, dengan ketentuan diberikan
penugasan yang permanen pada satuan kerja tertentu dengan tugas yang spesifik
pula menerima segala haknya sebagai pegawai seperti gaji penuh, tunjangan
jabatan, tunjangan isteri dan anak kalau ada, tunjangan pengobatan, hak cuti,
dan berbagai hak lainnya sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,
berhak atas kesempatan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan melalui
program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi bagi para
anggotanya, berhak menerima bimbingan dalam rangka pengembangan kariernya di
masa depan.
4. Orientasi Tenaga Kependidikan
Orientasi
pekerjaan memperluas informasi yang telah diterima tenaga kependidikan selama
perebutan dan tahap seleksi. Tanggung jawab dan tugas-tugas terperinci tenaga
kependidikan baru dijelaskan, dan bagaimana kinerjanya akan dimulai. Hal ini
juga merupakan saatnya menyelesaikan harapan-harapan yang tidak realitas yang
barangkali dimiliki oleh tenaga kependidikan baru mengenai pekerjaan tersebut.
Orientasi memilih kerja, mengakrabkan tenaga kependidikan itu dengan
sasaran-sasaran unit itu dan mencakup sebuah perkenalan dengan rekan-rekan
kerja barunya. Orientasi organisasi memberitahu tenaga pendidik baru mengenai
sasaran-sasaran, riwayat, falasafah, prosedur, dan peraturan organisasi
tersebut. Ini harus mencakup tunjangan dan kebijakan-kebijakan sumber daya
manusia yang terkait seperti jam kerja, prosedur pengajaran, dan
tunjangan-tunjangan tambahan selain itu, perjalanan keliling
fasilitas-fasilitas kerja organisasi itu sering kali merupakan bagian dari
orientasi organisasi tersebut.
Martoyo
berpendapat bahwa keberhasilan pelaksanaan program orientasi sangat tergantung
pada tenaga kependidikan baru dan organisasi yang menerimanya. Keberhasilan
program orientasi dapat ditandai oleh situasi di aman tenaga kependidikan baru
merasa mantap atau kerasan dan tenaga kependidikan lama menerima pegawai baru
tersebut dengan baik. Sebaliknya bila pada masa orientasi timbul kesalahpahaman
di antara tenaga kependidikan lama dan tenaga kependidikan baru atau tenaga
pendidik baru tidak betah, maka hal ini berarti orientasi kurang berhasil.
Hal-hal khusus yang berhubungan dengan tenaga kependidikan yang perlu diketahui oleh tenaga kependidikan adalah :
Hal-hal khusus yang berhubungan dengan tenaga kependidikan yang perlu diketahui oleh tenaga kependidikan adalah :
- Kondisi kerja
- Upah dan jaminan social
- Program kesehatan dan keselamatan
- Program pelayanan
- Uraian jabatan
- Tempat dan peralatan kerja
- Teman/bawahan dalam bekerja
- Sesuai dengan kebutuhan penyesuaian diri.
Tidak
semua program di atas harus dijalankan pada masa orientasi. Ruang lingkup
program orientasi yang diberikan sangat tergantung pada kondisi organisasi, dan
posisi atau jabatan yang akan dipegang oleh tenaga kependidikan. Sebagai
contoh, ruang lingkup program orientasi yang diberikan pada pegawai baru yang
akan menduduki jabatan yang cukup tinggi lebih luas dari tenaga kependidikan
yang menduduki jabatan yang rendah.