Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. 

Pengertian Bank

Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Konsep Dasar Manajemen Perbankan


Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu :
  1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  2. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi dan Usaha Bank Umum

Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan.

Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
  2. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
  3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
  4. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
  5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
  6. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
  7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan sebagainya.
Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
  • Surat pengakuan hutang
  • Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Obligasi
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  • Instrumen surat berharga lain
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
  • Meminjamkan dana kepada bank lain
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya

Jasa-Jasa Bank Umum

Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan. Jasa-jasa keuangan. Jasa-jasa yang bersifat keuangan atau financial services yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara lain adalah :
  1. Pengiriman uang
  2. Perdagangan surat-surat berharga
  3. Inkasso dalam dan luar negeri
  4. Transfer dana
  5. Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
  6. Jasa non keuangan. Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
  • Pergudangan
  • Pelatihan pegawai
  • Surat introduksi
  • Kotak pengamanan
  • Jasa-jasa computer

Risiko Usaha Bank

Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima. Hasil dalam hal ini merupakan keuntungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan risiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi risiko atau bunga yang diinginkan oleh investor. Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain :
  1. Risiko kredit (credit atau default risk)
  2. Risiko investasi (investment risk)
  3. Risiko likuiditas (liquidity risk)
  4. Risiko operasional (operating risk)
  5. Risiko penyelewengan (fraud risk)
  6. Risiko fidusia (fiduciary risk)

Sifat Usaha Bank

Dari definisi bank yang telah dijelaskan tersebut di muka, maka sifat uasaha bank pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sebagai berikut :
  1. Kegiatan penghimpunan dana
  2. Kegiatan penggunaan dana
  3. Kegiatan pemberian jasa.

Mobilisasi Dana Bank

Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank. Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain :
  1. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat/institusi.
  2. Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko sama.
  3. Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
  4. Ketepatan waktu yaitu pengambilan simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
  5. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
  6. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.

Sumber-sumber Dana Bank

Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (savings deposit). Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. 

Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun nasabah. Di samping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.

Penggunaan Dana Bank

Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
  • Prioritas penggunaan dana
Penggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :
  1. Cadangan Primer, dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
  2. Cadangan Sekunder, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
  • Sifat aktiva bank
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif.
  2. Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
  1. Alat-alat Likuid, yaitu aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid dari keseluruhan aktiva bank.
  2. Aktiva Tetap dan Inventaris, yaitu penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR.
  3. Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif, yaitu semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. 
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
  • Kredit yang diberikan
  • Deposito berjangka pada bank lai
  • Call money
  • Surat-surat berharga
  • Penempatan dana
  • Penyertaan modal