Ekonomi Syariah adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Penerapan Ekonomi Syariah mencakup berbagai aspek kehidupan ekonomi, mulai dari perbankan hingga kebijakan fiskal, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada nilai-nilai moral.
Ekonomi Syariah


Ekonomi Syariah merujuk pada suatu kerangka ekonomi yang mematuhi prinsip-prinsip Islam. Hal ini mencakup larangan terhadap riba (bunga), ketidakpastian berlebihan (gharar), dan transaksi yang melibatkan unsur-unsur haram. Dalam praktiknya, Ekonomi Syariah mencakup berbagai sektor, termasuk perbankan, keuangan, investasi, dan perdagangan.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah penerapan sistem ekonomi yang berlandaskan ajaran islam. Ekonomi syariah berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Perbedaan mendasar sistem ekonomi syariah dengan yang lainnya yaitu tentang eksploitasi para pemilik pemilik modal terhadap para buruh. Ekonomi syariah melarang menumpuk  kekayaan dan mengeksploitasi para pekerja untuk keuntungan para pengusaha. 

Selain itu, ekonomi dalam pandangan Islam selain sebagai tuntutan hidup manusia, juga merupakan cara untuk beribadah kepada tuhan. Dengan demikian, penerpan ekonomi syariah harus dijalankan bagi mereka yang secara akidah memahami hal tersebit.

Sistem bunga yang dikedepankan oleh sistem ekonomi konvensional untuk mendapatkan keuntungan, menjadi salah satu pemicu dari terjadinya krisis ekonomi pada suatu negara termasuk di Indonesia.

Sistem ekonomi syariah menawarkan keuntungan melalui sistem bagi hasil sehingga membuatnya berbeda dengan sistem ekonomi konvensional seperti sistem ekonomi kapitalis yaitu kepemilikan secara indiviual, sosialis yang membebankan seluruh tanggunggajawab kepada mssyarakat, dan sistem ekonomi komunis yang kepemilikan seluruhnya dikuasai oleh negara. 

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Secara khusus, tidak banyak yang dikemukakan dalam Alquran tentang ciri-ciri ekonomi syariah. Akan tetapi, pada prinsipnya Alquran dan sunnah telah menjelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal yang mencerminkan penerapan ekonomi syariah. Secara umum ciri-ciri ekonomi syariah dapat dilihat pada dua aspek, yaitu:

a. Larangan Riba: Salah satu ciri paling mendasar dari Ekonomi Syariah adalah larangan terhadap riba. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang dapat menciptakan ketidakadilan ekonomi.

b. Keadilan Sosial: Ekonomi Syariah menekankan pentingnya keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata. Prinsip ini tercermin dalam konsep zakat dan infaq yang mendorong kontribusi keuangan bagi yang membutuhkan.

c. Transparansi dan Etika Bisnis: Praktik bisnis dalam Ekonomi Syariah harus mencerminkan transparansi dan etika yang tinggi. Keterbukaan informasi dan integritas bisnis menjadi aspek penting dalam sistem ini.

d. Larangan Spekulasi (Gharar): Ekonomi Syariah melarang transaksi yang melibatkan ketidakpastian berlebihan atau spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.

e. Kerja Keras dan Produktivitas: Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah mendorong kerja keras, produktivitas, dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Penerapan ekonomi syariah di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat tentang pentingnya ekonomi syariah dilihat dari sudut pandang agama. Ekonomi syariah merupakan solusi bagi masyarakat agar terhindar dari praktek riba dengan memperoleh keuntungan di luar kewajaran.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah yaitu untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan manusia. Pada dasarnya nilai-nilai Islam bukan hanya semata-semata untuk kehidupan orang islam saja, tetapi juga untuk kehidupan manusia secara umum. Esensi penerapan ekonomi syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam untuk mencapai tujuan agama.

Penerapan ekonomi syariah merupakan salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam mengatasi masalah ekonomi Indonesia. Ekonomi syariah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.

a. Menciptakan Keadilan Ekonomi: Salah satu tujuan utama Ekonomi Syariah adalah menciptakan sistem ekonomi yang adil, di mana hak dan kewajiban ekonomi dibagikan secara merata.

b. Pemberdayaan Masyarakat: Ekonomi Syariah bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, terutama yang kurang mampu, melalui praktik-praktik seperti zakat, infaq, dan keuangan mikro.

c. Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan: Dengan menghindari praktik ekonomi yang merugikan lingkungan dan masyarakat, Ekonomi Syariah mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

d. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Penerapan Ekonomi Syariah tidak hanya mencakup aspek materi, tetapi juga mengedepankan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.

Dengan penerapan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah, diharapkan masyarakat dapat menikmati keberkahan dan kesejahteraan, serta terciptanya sistem ekonomi yang berdasarkan moral dan etika Islam.

Penerapan ekonomi syariah menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare dari Belanda dan Volker Nienhaus dari Jerman.

Meskipun saat ini pemerintah belum memberikan perhatian penuh terhadap penerapan ekonomi syariah, Namun ekonomi syariah telah menunjukkan perkembangan yang semakin terlihat khususnya pada lembaga perbankan.

Pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi syariah untuk masa-masa yang akan datang. Penerpan ekonomi syariah telah terbukti ampuh dalam mengimbangi resistensi krisis yang pernah terjadi. Sistem ekonomi syariah yang diwakili oleh beberapa lembaga keuangan seperti lembaga perbankan syariah,  telah menunjukkan ketangguhan bisa bertahan karena menggunakan sistem bagi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana yang terjadi pada bank-bank konvensional.

Penerpan sistem ekonomi syariah bagaikan sebuah pohon yang unggul dan potensial dengan segala kelebihan yang dimilikinya. Akan tetapi, jika tidak dipupuk dan disiram akan mengalami pertumbuhan yang lambat. Dukungan penuh dari pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang, seperti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Industri, Bapenas, DPR dan Menteri yang terkait lainnya akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi syariah pada masyarakat.

Sebagai contoh penerapan ekonomi syariah yaitu keberhasilan Malaysia mengembangkan ekonomi syariah secara signifikan yang telah menjadikannya teladan dunia internasional. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Mahathir yang secara serius mendukung penerapan ekonomi syariah. Mereka tampil sebagai pelopor kebangkitan ekonomi Islam, dengan kebijakan yang diterapkan secara seriu untuk membangun kekuatan ekonomi berdasarkan prinsip syariah.

Dengan kebijakan penerapan ekonomi syariah yang dilakukan oleh Mahathir dan Anwar Ibrahim ketika itu, telah mampu mengangkat  ekonomi Malaysia setara dengan Singapura. Tanpa kebijakan mereka, kejayaan ekonomi islam tidak mungkin bisa terangkat seperti sekarang yang menunjukkan perubahan pendapatan masyarakat naik secara signifikan. 

Dengan penerapan ekonomi syariah, mereka tidak hanya berhasil membangun perbankan, asuransi, pasar modal, tabungan haji dan lembaga keuangan lainnya, tetapi juga telah berhasil membangun peradaban ekonomi baik skala kecil maupun skala besar.