Forensik berasal dari bahasa Yunani 'Forensis' yang artinya debat atau debat adalah bidang sains yang digunakan untuk membantu proses menegakkan keadilan melalui proses penerapan sains. Dalam kelompok ilmu forensik ini dikenal sebagai ilmu ekamatra forensik, kimia forensik, psikologi forensik, kedokteran forensik, toksikologi forensik, komputer pribadi forensik, balistik forensik, metalurgi forensik dan sebagainya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ilmu forensik adalah penerapan ilmu dengan tujuan untuk menetapkan hukum dan menerapkan hukum dalam sistem peradilan pidana serta hukum perdata.
Selain itu, hasil yang diperoleh bahwa dalam setiap praktek persidangan yang membutuhkan berita sesuai dengan kedokteran forensik, tidak pernah ada ahli yang hadir di bidang ini untuk diajukan ke pengadilan untuk menjadi bukti saksi. Implikasi teoretis dari masalah ini adalah bahwa hakim dalam memutuskan suatu kasus yang memerlukan berita dokter forensik, hanya memerlukan informasi dalam bentuk visum et repertum tanpa perlu menghadirkan dokter di pengadilan. Sedangkan hasil praktisnya adalah hal ini dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menangani kasus yang memerlukan gaya berjalan sesuai dengan kedokteran forensik.
A. Definisi Ilmu Forensik
Ilmu forensik adalah aplikasi ilmu yang didasarkan pada berbagai ilmu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penting untuk sistem hukum di mana ini mungkin terkait dengan tindakan kriminal. Namun, terlepas dari hubungannya dengan sistem regulasi, forensik umumnya mencakup lebih banyak hal atau metode ilmiah (ilmiah) dan juga aturan yang ditetapkan sesuai dengan sejumlah besar insiden, untuk menyebarkan informasi tentang bukti fisik (misalnya mayat, bangkai, dan sebagainya). ). Atau untuk pemahaman yang lebih sederhana, Ilmu Forensik adalah ilmu yang melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti fisik yang ditemukan di TKP dan kemudian dipresentasikan di persidangan.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ilmu forensik adalah penerapan ilmu dengan tujuan untuk menetapkan hukum dan menerapkan hukum dalam sistem peradilan pidana serta hukum perdata.
B. Jenis Ilmu Forensik
Ada beberapa jenis ilmu forensik, termasuk:1. Patologi dan Biologi Forensik
Patologi dan biologi forensik adalah dokter umum yang dilatih secara khusus di bidang patologi klinis dan anatomi, yang fungsinya untuk menentukan penyebab kematian di mana kematian terjadi secara mencurigakan atau dalam keadaan yang tidak wajar. Patologi adalah cabang ilmu kedokteran yang menyelidiki penyakit dan stres berat. Patologi klinis berkaitan dengan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil berdasarkan tubuh, sedangkan patologi anatomi terkait dengan perubahan struktural dalam tubuh manusia. Patologi forensik dan biologi sering melibatkan kerja tim menggunakan otopsi atau pemeriksaan postmortem berdasarkan mayat. Penyelidik sering dipanggil ke tempat kejadian untuk melakukan pengamatan awal termasuk perkiraan waktu kematian, berhipotesis jenis senjata yang digunakan yang menyebabkan kematian, membedakan apakah kematian itu pembunuhan atau bunuh diri, dan menerima bukti mayat.2. Antropologi Forensik
Antropologi forensik adalah cabang antropologi fisik, yaitu studi tentang manusia, biologi dan leluhur mereka. Antropologi terkait dengan identifikasi mayat yang tidak lagi dapat diidentifikasi melalui sidik jari atau foto. Biasanya para antropolog forensik menganalisis residu tulang untuk memilih apakah tulang itu tulang manusia atau bukan. Jika ia adalah tulang manusia, antropolog akan menganalisis usia, jenis kelamin, tinggi badan dan karakteristik lain berdasarkan tubuh. Antropolog forensik adalah bagian utama yang mengidentifikasi korban massal seperti masalah pemboman, kecelakaan pesawat dan lainnya.3. Rekayasa Forensik
Rekayasa forensik menganalisis mengapa sesuatu gagal terjadi, misalnya, kesalahan listrik yang menyebabkan kontak mati, mengapa bangunan dan jembatan dapat runtuh dan membunuh poli orang dan sebagainya.4. Dokumen yang Dipertanyakan
Orang yang bekerja di bidang ini akan menganalisis dokumen yang kebenarannya dipertanyakan. Teknisi kemudian akan melihat dan memberikan testimonial tentang cetakan, goresan pena tangan, jenis tulisan, tinta, dan hal-hal lain yang dapat dilihat berdasarkan dokumen sebelumnya.5. Forensik Umum
Libatkan spesialis lain yang berkualifikasi untuk menganalisis bukti spesifik seperti perancang, fotografer, dan insinyur. Mereka nantinya akan melaporkan masalah yang misalnya terkait dengan tanggung jawab suatu produk yang merupakan ramuan mematikan atau cedera pada seseorang.6. Radiologi Forensik
Radiologi forensik adalah bidang khusus pencitraan medis yang menggunakan teknik radiologi untuk membantu dokter dan ahli patologi dalam mendapatkan hukum. Ahli patologi umumnya menggunakan radiologi selama proses otopsi untuk membantu mengidentifikasi benda asing atau memilih penyebab kematian. Penggunaannya seperti CT scan dan MRI. Bersama dengan catatan gigi dan analisis DNA, radiografi dapat digunakan dalam identifikasi korban dengan identitas yang tidak diketahui. Radiologi forensik memerlukan pemeriksaan antemortem seperti dugaan x-ray individu dan pencocokan detail anatomi menggunakan studi postmortem.7. Entomologi Forensik
Melibatkan ilmu serangga untuk penyelidikan kematian waktu yang tidak diketahui. Pengetahuan entomologis dapat menunjukkan lokasi kematian, juga dapat menentukan kapan kematian. Ini bisa ditentukan dari pertumbuhan larva serangga yang memakan tubuh korban. Entomologi forensik digunakan dalam hal tubuh korban menggunakan perkiraan kematian selama 3 hari.8. Psikiatri Forensik dan Ilmu Perilaku
Psikiatri forensik akan melihat dan memberikan pendapat yang sahih berkaitan dengan kewarasan, motivasi manusia dan profil kepribadian yang bersifat herbal dalam menyelidiki kasus-kasus kejahatan.9. Kriminalistik
Ini adalah ilmu forensik yang menganalisis sidik jari, peluru dan tanda pisau, gergaji, palu, dan indera lainnya. Kejahatan forensik juga menganalisis bukti fisik lainnya yang diperoleh sesuai dengan lokasi TKP yang telah diselidiki untuk merekonstruksi kejahatan atau insiden lain dan untuk memastikan dan menghilangkan interaksi antara tersangka dan korban.10. Toksikologi
Menggunakan kimia, foto, dan biologi untuk mengidentifikasi zat atau senyawa berbahaya di tubuh korban, seperti obat-obatan, racun, dan obat-obatan terlarang. Sebagian besar kasus toksikologi forensik herbal naik jika mabuk atau mengendarai kendaraan ketika terbang karena obat-obatan terlarang. Toksikologi akan memilih apakah ada alkohol dalam darah dan ekspresi.11. Yurisprudensi Forensik
Libatkan advokat kriminal dan terdakwa pertahanan sipil untuk menulis laporan dan kesaksian untuk melanjutkan kasus ini ke sistem pengaturan lebih lanjut.12. Odontologi Forensik
Odontologi forensik adalah penggunaan kedokteran gigi untuk aturan. Odontologi forensik mencakup beberapa bidang studi ilmiah, di mana sistem hukum dan gigi bertemu. Bidang kedokteran gigi ini melibatkan pengumpulan dan interpretasi bukti gigi lainnya dalam kolaborasi di semua bidang kejahatan.C. Manfaat Ilmu Forensik
Di suatu negara berdasarkan hukum, sudah sepantasnya hukum dibuat supremasi, di mana setiap orang diharapkan tunduk dan mematuhi hukum. Ini terjadi ketika ada instrumen hukum yang mengatur semua sektor kehidupan, termasuk sektor kesejahteraan masyarakat. Salah satunya didasarkan pada sektor kesejahteraan, yaitu kesehatan, jadi di sini kita membutuhkan instrumen hukum kesehatan untuk menciptakan masyarakat yang makmur. Dalam upaya mewujudkan warga negara yang makmur, terutama melalui undang-undang kesehatan, dokter salah satu faktor penting yang harus disorot bersama. Karena dalam praktik medis kesalahan dokter dalam melaksanakan tugas dapat menyebabkan sesuatu yang fatal.Selain itu, hasil yang diperoleh bahwa dalam setiap praktek persidangan yang membutuhkan berita sesuai dengan kedokteran forensik, tidak pernah ada ahli yang hadir di bidang ini untuk diajukan ke pengadilan untuk menjadi bukti saksi. Implikasi teoretis dari masalah ini adalah bahwa hakim dalam memutuskan suatu kasus yang memerlukan berita dokter forensik, hanya memerlukan informasi dalam bentuk visum et repertum tanpa perlu menghadirkan dokter di pengadilan. Sedangkan hasil praktisnya adalah hal ini dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menangani kasus yang memerlukan gaya berjalan sesuai dengan kedokteran forensik.